Tahun 2016 merupakan tahun yang cukup baik bagi industri reksadana dimana semua jenis reksadana secara rata-rata membukukan kinerja positif. Namun demikian terdapat fenomena menarik yaitu justru rata-rata reksadana campuran yang memberikan kinerja tertinggi pada tahun 2016 sebesar 9.29% diatas rata-rata reksadana saham yang hanya memberikan kinerja 7.7%. Hal ini disinyalir terkait pergerakan pasar saham yang memang mengalami koreksi cukup dalam pada kuartal ke 3 2016 dan reksadana campuran yang komposisi portoflionya dapat memiliki porsi saham, obligasi atau pasar uang hingga 79% memiliki karakteristik risiko yang lebih rendah sehingga tidak jatuh sedalam saham.

Hal yang cukup menarik lainnya adalah tahun 2016 menjadi kebangkitan bagi reksadana syariah seiring dengan membaiknya harga komoditas. Lalu bagaimana dengan reksadana campuran syariah? Apakah memberikan kinerja yang lebih baik dari konvensional?

Reksadana syariah (RDSy) pada dasarnya adalah investasi yang sesuai dengan hukum agama Islam. Sehingga reksadana jenis ini haram hukumnya untuk membeli saham-saham yang berhubungan dengan riba,minuman keras dan rokok. Penempatan deposito wajib pada bank syariah dan instrumen hutang yang boleh dibeli pun terbatas pada obligasi syariah atau Sukuk . Walaupun mengusung hukum Islam sebagai arahan investasi bukan berarti reksadana ini eksklusif untuk muslim saja, bagi investor non muslim pun reksadana ini dapat dipandang sebagai diversifikasi strategi investasi.

Dibandingkan dengan jenis reksadana konvensional, perkembangan reksadana syariah dapat dikatakan tertinggal jauh. Asset Under Management (AUM) / Jumlah Dana Kelolaan untuk reksadana syariah non penyertaan terbatas secara total sebesar Rp. 15.5 triliun pada akhir 2016 atau hanya sekitar 5% dari total kelolaan industri reksadana yang mencapai Rp 328 triliun

Meski secara porsi masih relatif kecil namun kinerja reksadana campuran syariah tidak dapat dipandang sebelah mata, sejalan dengan tren reksadana campuran membukukan kinerja rata-rata terbaik di tahun 2016 , rata-rata reksadana campuran syariah membukukan kinerja 10.36% atau masih lebih tinggi dari rata-rata reksadana campuran konvensional. Adapun kinerja reksadana campuran syariah di tahun 2016 dapat dilihat pada tabel berikut. Tabel ini tidak menampilkan reksadana campuran yang dana kelolaan per Desember 2016 di bawah ketentuan minimum Otoritas Jasa Keuangan sebesar Rp 10 miliar

Dari tabel dapat dilihat dari 15 reksadana campuran sesuai dengan kriteria diatas, 10 reksadana atau 67% nya memiliki kinerja yang sangat baik diatas rata-rata reksadana campuran maupun rata-rata reksadana campuran syariah. Hal ini mengindikasikan secara industri memang instrumen berbasis syariah memberikan kinerja yang lebih baik dari konvensional di tahun 2016. Harap diperhatikan meski secara historis kinerja nya baik belum tentu berulang dimasa yang akan datang. Investasi di reksadana mengandung potensi untuk rugi yang dapat diminimalkan dengan berinvestasi untuk jangka panjang.

Walau demikian tahun 2017 sendiri faktor-faktor pendukung sebagai pendorong kinerja reksadana masih ada seperti tren harga komoditas yang cenderung stabil dan meningkat, suku bunga yang relatif rendah, inflasi yang terkendali dan harapan atas realisasi proyek-proyek infratruktur pemerintah. Katalis ini positif terutama bagi instrumen berbasis syariah. Walau masih menjadi tantangan bagi industri pasar modal syariah untuk dapat berkembang di Indonesia terkait ketersediaan instrumen terutama sukuk yang dirasa masih sangat terbatas. Diharapkan momen kinerja yang membaik dan komitmen dari regulator untuk mendukung industri pasar modal berbasis syariah dapat menarik minat investor dan meningkatkan dana kelolaan industri reksadana syariah.

Happy Investing