Bank Kustodian dan Agen Penjual
Posted on January 30, 2008 by Dev Group on Research & Util
1.
Apa itu Bapepam-LK?
Badan Pengawas Pasar Modal dan
Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) adalah sebuah lembaga dibawah Departemen Keuangan
Republik Indonesia yang bertugas membina, mengatur dan mengawasi kegiatan
sehari-hari pasar modal serta merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan
standarisasi teknis dibidang lembaga keuangan.
Bapepam-LK merupakan
penggabungan dari Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dan Direktorat Jendral
Lembaga Keuangan Depertemen Keuangan.
2.
Bank Kustodian
Bank kustodian adalah pihak yang
memegang dana investasi sehingga dana investor tidak dipegang langsung atau
disalahgunakan oleh MI (MI adalah Manager Investasi yang mengelola dana para
investor pada reksa dana). Bank kustodian mengawasi setiap penggunaan dana
investasi yang ada.
3.
Apa Fungsi Bank Kustodian?
Fungsi bank kustodian di Indonesia ada 3, yaitu :
a.
Lembaga
penitipan dan pengamanan
Semua dana dan efek yang
terkumpul dari reksa dana disimpan dan berada dibawah pengawasan bank
kustodian.
b.
Administrasi
Menghitung NAB dari setiap jenis
reksa dana setiap akhir hari bursa yang nantinya akan diumumkan ke masyarakat.
c.
Transfer
Agent
Melakukan pencatatan seluruh
pembelian ataupun pencairan (redemption) oleh masyarakat pemodal serta mencatat
setiap account nasabah, disamping itu memberikan surat konfirmasi sebagai tanda
bukti pembelian, pencairan atau pemindahan antar jenis reksa dana.
4.
Apa yang Dimaksud Agen Penjual dalam Reksa Dana?
Merupakan bank yang mendapat persetujuan oleh
perusahaan reksa dana (asset management) untuk menjual reksa dana. Dalam
hal ini agen penjual berbeda dengan bank kustodian, bank yang menjadi agen
penjual tidak selalu menjadi bank kustodian.
5. Informasi
Mengenai Agen Penjual Reksa Dana bisa Ditemukan Dimana?
Untuk mengetahui mengenai agen penjual dapat dibaca
dalam prospektus yang dimiliki oleh perusahaan reksa dana. Atau anda dapat
membacanya dalam www.infovesta.com.