Pelaku Pasar Modal
Posted on August 15, 2008 by Dev Group on Research & Util
Pelaku Pasar
Modal
1. Instansi Pemerintah yang Terkait dengan
Bursa Efek
a.
Badan
Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
Mengeluarkan izin Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam
Negeri(PMDN). Badan ini akan menentukan komposisi dan jumlah dana investasi,
besarnya modal dasar, batas waktu penyetoran modal dan komposisi pemegang
saham.
b.
Departemen
Teknis
Menangani perubahan-perubahan yang beroperasi di Indonesia yang dapat
dikelompokkan menjadi 3 kelompok yaitu :
1)
Kelompok
PMA
2)
Kelompok
PMDN
3) Kelompok BRO (Bedriifs Reglementering Ordonatie)
c.
Departemen
Kehakiman
2. Lembaga Swasta Terkait
a.
Akuntan
Publik
Peran akuntan publik adalah memeriksa laporan keuangan dan memberikan pendapat atas laporan keuangan tersebut.
b.
Notaris
Jasa notaris diperlukan dalam hal :
· Membuat berita acar RUPS dan menyusun keputusan RUPS
· Meneliti keabsahan hal-hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan RUPS
· Keabsahan dari para pemegang saham atau kuasanya dalam menghadiri RUPS
· Menjaga dipenuhinya ketentuan quorum yang dipersyaratkan dalam anggaran dasar
·
Meneliti perubahan anggaran dasar
c.
Konsultasi
Hukum
d.
Penilai
(Appraisal)
Memberikan jasa dalam menentukan nilai wajar aktiva perusahaan
e.
Konsultan
Efek (Investment Advisor)
3. Pelaku Pasar Modal
a. Emiten
b. Investor
c. Underwriter
d. Guarantor
e. Trustee
f. Pialang / Broker
g. Securities Company
h. Investment Company
i. BAE
j. BAPEPAM