Disaat pandemi ini terdapat beberapa emiten saham yang secara bisnis menurun dan mengalami kesulitan hingga beberapa mengajukan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang). Emiten ini umumnya akan terkena suspensi pada perdagangan bursa, lalu bagaimana dengan pemegang saham nya? Apakah ada cara untuk menjual saham yang terkena suspensi?

Di Bursa Efek Indonesia sendiri terdapat tiga jenis pasar yang menjadi tempat bagi investor transaksi saham: Pasar reguler,pasar tunai dan pasar negosiasi atau pasar nego. Pada pasar reguler investor melakukan transaksi membeli atau menjual saham setiap saat pada hari dan jam bursa. Perubahan harga umumnya ditentukan oleh supply & demand dari saham yang bersangkutan, pembayaran dan penyerahan saham dilakukan T+2 atau dua har setelah tanggal transaksi,. Pasar tunai mirip dengan pasa reguler namun pembayaran dan penyerahan saham dilakukan T+0 atau pada tanggal yang sama dengan tanggal transaksi.

Sedangkan pada pasar nego, pemilik saham menawarkan untuk menjual atau membeli sekian lembar saham pada harga tertentu, dimana harga tersebut bisa lebih tinggi atau lebih rendah dibanding harga di pasar reguler. Metode ini umum dilakukan oleh investor yang memegang saham tertentu dalam jumlah besar dan hendak menjualnya sekaligus dimana likuiditas pada pasar reguler terbatas. Solusinya, investor tersebut bisa menawarkan untuk menjual di pasar nego, lalu menunggu hingga ada investor lain yang tertarik membeli saham tersebut dengan harga tergantung kesepakatan antara kedua belah pihak.

Selain bagi investor yang ingin menjual sahamnya sekaligus, pasar nego ini juga dapat menjadi solusi bagi investor yang ingin menjual saham yang sedang disuspen. Investor dapat menghubungi sekuritas dan menyatakan ingin menjual saham di pasar nego. Jika pihak sekuritas menyediakan fasilitas transaksi pasar nego di aplikasi online maka investor akan diarahkan untuk memasang offer disitu, umumnya dengan ditambahkan .NG dibelakang kode sahamnya (NG merujuk transaksi di pasar nego). Misalnya anda mau jual saham XXXX, maka investor akan memasang offer jual XXXX.NG di aplikasi sebanyak sekian lembar/lot pada harga sekian. Sedangkan jika pada aplikasi online trading belum menyediakan fasilitas pasar nego maka dapat dibantu langsung oleh broker dari sekuritasnya.

Tentu saja tidak otomatis ada investor lain yang mau membeli saham yang sedang disuspen tersebut karena emiten nya sedang bermasalah, kalaupun ada yang tertarik bisa jadi akan menawar pada harga yang jauh lebih rendah dari harga pasar reguler. Mengingat risiko membeli saham yang sedang disuspen juga sangat besar, terdapat beberapa kasus yang suspensi saham tidak dicabut hingga emiten nya delisting dimana ketika sebuah perusahaan bangkrut, sahamnya akan hilang dan investor juga tidak menerima apa-apa, sama sekali.

Jadi mengapa ada yang mau membeli saham yang sedang disuspen? Sebagai contoh kita bisa melihat saham AISA yang dulu bernama PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk dan kini berrubah nama menjadi PT FKS Food Sejahtera Tbk, emiten ini sempat mengalami kesulitan keuangan dan mengajukan PKPU hingga sahamnya disuspensi dari 5 Juli 2018 dimana harga terakhir ketika disuspensi adalah Rp 168/lembar. PKPU tersebut akhirnya berakhir dengan perdamaian dan ada pemodal baru yang menyuntikan dana sehingga suspensi dibuka pada 25 Agustus 2020, karena investor memandang prospek AISA membaik maka per 3 Juni 2021 kemarin harga sahamnya sudah naik menjadi Rp 250/lembar. Bagi pemilik saham AISA tentunya akan sangat khawatir ketika sahamnya disuspensi selama 2 tahun dan dapat saja untuk melakukan penjualan dipasar nego dengan harga jauh dibawah Rp 168/lembar untuk menghindari risiko kerugian total. Bagi Investor yang berani membeli pada harga diskon tersebut maka saat ini menikmati keuntungan berlipat.

Harap diingat tidak semua saham yang mengalami suspensi akan berakhir baik seperti contoh diatas, banyak emiten yang disuspensi akhirnya pailit dan sahamnya mengalami delisting paksa. Pada kasus ini investor dapat mengalami kerugian atas seluruh investasinya pada saham tersebut.
Lalu bagaimana untuk investor saham yang tengah disuspen? Pilihannya dapat menunggu dan mengikuti perkembangan emiten tersebut dan berharap akan ada penyelesaian yang baik, atau bila sudah mengambil keputusan untuk cutloss maka menawarkan pada pasar nego bisa menjadi pilihan. Selain untuk menjual saham yang tengah disuspen pasar nego juga dapat digunakan untuk menjual saham gocap atau saham sudah menyentuh harga Rp 50/lembar dimana pada pasar reguler sudah tidak bisa turun lagi, karena tidak ada batasan harga pada pasar nego bisa saja saham ini ditawar hingga Rp 1/Lembar.

Mengingat investasi pada saham berisiko tinggi maka sebaiknya investor memiliki timeframe investasi jangka panjang, memahami bussiness model dari emiten yang bersangkutan dan prospeknya kedepan, disertai dengan disiplin untuk cutloss guna menghindari terjebak pada saham yang akhirnya disupensi. Happy Investing