Dengan berkembangnya tekonolgi maka semakin mudah bagi orang yang memiliki kelebihan dana untuk dikembangkan. Sayangnya bila tidak berhati-hati kelebihan dana ini dapat lenyap begitu saja bila kita tertipu oleh investasi “bodong” yang umumnya lebih agresif dan lebih “menarik” dibandingkan investasi yang legal.
Oleh karena itu dalam kesempatan kali ini ada baiknya kita mengerti tentang bagaimana mengecek suatu investasi dalam hal ini secara spesifik reksadana legal atau tidak salah satunya lewat hotline yang disediakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK sebagai regulator untuk membantu anda menjawab apakah suatu investasi legal atau tidak. Hotline ini dapat dihubungi di nomor 157 . Pemodal juga dapat meneruskan informasi investasi ke akun twitter @ojkindonesia dan https://waspadainvestasi.ojk.go.id/
Untuk mengecek suatu reksadana legal atau tidak, ada beberapa aspek yang harus dipenuhi seperti Manajer Investasi (Perusahaan) dan produknya harus legal dan mendapat izin dari OJK. Untuk Manajer Investasi dapat dicek website pusat informasi reksadana https://reksadana.ojk.go.id/ . Manajer Investasi resmi akan tercantum di web ini. Walau MI nya sudah tercantum dalam web pusat informasi reksadana namun produk yang dijual ke investor pun harus juga terdaftar yang dapat di cek di menu reksadana aktif.
Dalam menjual reksadana maka Agen Penjual (Perusahaan) dan Wakil Agen Penjual (Perorangan) juga harus mendapat izin dari OJK. Baik dijual langsung ataupun via Agen Penjual, personel yang melakukan penawaran reksadana harus sudah mendapat izin sebagai Wakil Agen Penjual Efek Reksadana (WAPERD). Izin WAPERD saat ini tidak melekat pada perorangan, artinya meskipun seseorang sudah memiliki izin WAPERD tetapi tidak bekerja pada Manajer Investasi, atau Bank yang menjadi Agen Penjual maka tetap tidak dapat menawarkan reksadana. Informasi mengenai personel yang telah mendapat izin sebagai WAPERD dapat dilihat di link diatas. Update dari Manajer Investasi ,Bank dan agen penjual juga sangat diperlukan agar informasi tersebut dapat berlangsung dengan baik. Hal ini menjadi PR bagi para pelaku Industri agar dapat menyediakan sumber informasi berkualitas yang dapat membantu masyarakat menjawab apakah suatu investasi legal atau tidak. Apabila belum ada di website OJK diatas, investor bisa meminta kepada personel bersangkutan untuk menunjukkan surat izin bahwa dia telah lulus ujian WAPERD.
Sejalan dengan digitalisasi keuangan Otoritas Jasa Keuangan memang mencoba menambah jumlah investor melalui perluasan akses masyarakat membeli reksadana dengan membuka reksadana dijual oleh badan hukum selain bank sejauh mendapat persetujuan dari OJK, yang seperti perusahaan yang bergerak sebagai agen penjual reksadana dapat memasarkan reksadana memanfaatkan teknologi. Terkait hal tersebut maka semakin banyak juga penjualan reksadana yang dilakukan melalui fasilitas online seperti website ataupun aplikasi pada ponsel pintar. Baik yang dilakukan langsung oleh manajer investasi, atau agen penjual seperti bank dan perusahaan e-commerce ataupun perusahaan startup. Dengan menawarkan kemudahan dan kecepatan tren investasi reksadana secara online akan semakin berkembang. Karena aplikasi penjualan online reksadana juga diawasi oleh OJK maka ada baiknya sebelum memutuskan berinvestasi pemodal kembali merujuk pada tautan diatas apakah aplikasi tersebut sudah terdaftar.
Dalam mempopulerkan fasilitas ini terkadang pihak agen penjual menawarkan promosi seperti cashback atau hadiah lainnya. Walau hal ini menarik dan juga dapat memberikan keuntungan tambahan bagi pemodal namun harap diingat bawah investasi reksadana sejatinya harus disesuaikan dengan kebutuhan investor serta tetap memiliki risiko, sehingga investor tetap harus memperhatikan layanan update informasi yang disediakan oleh masing-masing aplikasi dan tidak menjadikan program promosi sebagai alasan utama untuk berinvestasi.
Walau ditujukan ke semua kalangan investor namun reksadana tetap merupakan instrumen yang kompleks dan membutuhkan pemahaman mendalam bagi investornya untuk dapat menerima risiko yang ada. Dengan karakteristik seperti ini tentu idealnya reksadana dijual setelah investor diberikan pemahaman yang cukup. Sebelumnya pemahaman tersebut wajib diberikan oleh personel WAPERD, namun seiring dengan berkembangnya teknologi yang berorientasi kecepatan dan efisiensi fungsi WAPERD diharapkan dapat digantikan dengan penjelasan yang ada di aplikasi penjualan.
Reksadana sendiri secara ketat diatur dengan undang-undang dan peraturan yang bertujuan melindungi investor dari risiko mismanagement atau dengan kata lain uang investor agar tidak dibawa kabur oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Dengan demikian sebaiknya investor membeli reksadana sesuai dengan peraturan yang ada karena akan menjadi salah satu syarat untuk mendapat perlindungan dari PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI) atau Securities Investor Protection Fund (SIPF), detil perlindungan hingga Rp 100 juta /investor ini dapat dilihat di https://www.indonesiasipf.co.id/. Semoga dengan adanya saluran ini investasi ilegal di Indonesia dapat diberantas
Happy Investing