Industri reksadana syariah terus tumbuh hingga mencapai Rp 16.8 triliun per Juni 2017. 54% dari dana kelolaan tersebut atau sekitar Rp 9,1 triliun didominasi oleh jenis reksadana saham, disusul oleh pendapatan tetap 15% dan campuran 11%. Perkembangan reksadana syariah berbasis surat hutang cenderung lambat karena memang underlying asset dalam bentuk surat hutang syariah atau sukuk cenderung terbatas disamping basis investor yang lebih spesifik.

Hal ini karena bagi emiten menerbitkan sukuk atau surat hutang yang sesuai dengan prinsip agama Islam lebih kompleks dari menerbitkan surat hutang konvensional walaupun peminat sukuk selalu ada dari institusi seperti asuransi maupun dana pensiun syariah. Bagi reksadana pendapatan tetap syariah dibatasi penempatan maksimal 10% pada satu pihak kecuali penempatan pada surat berharga syariah negara(SBSN), tentu saja peraturan ini menjadi tantangan bagi manajer investasi dalam menyediakan produk berbasis pendapatan tetap

Untuk itu dibutuhkan terobosan bagi industri reksadana untuk bisa menyediakan underlying asset bagi reksadana syariah berbasis pendapatan tetap. Otoritas Jasa Keuangan sudah membuka jalan untuk ini dengan penerbitan Peraturan OJK N0.19/2015 yang mengatur penerbitan reksadana syariah berbasis sukuk. Reksadana berbasis sukuk adalah reksadana syariah yang diijinkan untuk berinvestasi minimal 85% dari dana kelolaan pada surat hutang syariah atau sukuk. Reksadana ini membuka jalan bagi para investor reksadana untuk melakukan investasi ke perusahaan baik yang sudah ataupun belum yang belum go publik melalui pembelian sukuk. Yang membedakan dengan produk yang sudah ada yaitu reksadana berbasis sukuk diperbolehkan berinvestasi hanya pada 1 sukuk saja


Dengan demikian diharapkan manajer investasi dapat lebih mudah dalam menerbitkan reksadana syariah berbasis surat hutang syariah. Adapun jenis sukuk yang diperbolehkan adalah SBSN, sukuk yang ditawarkan melalui penawaran umum dan Surat Berharga Komersial Syariah (SBKS).

SBKS ini cukup menarik karena tidak harus melalui penawaran umum dan boleh diterbitkan oleh badan hukum indonesia termasuk yang menjadi induk dari usaha kecil dan menengah dan juga Baitul Maal wa Tamwil yang merupakan lembaga keuangan mikro berbasis syariah, sepanjang SBKS tersebut mendapatkan rating investment grade (minimal BBB), contoh dari SBKS ini salah satunya Medium Term Notes (MTN) yaitu surat hutang jangka menengah yang ditawarkan terbatas dan tidak melalui penawaran umum.

Dengan aturan ini diharapkan mendukung pertumbuhan ekonomi karena memberikan akses pendanaan bagi badan usaha yang sesuai prinsip syariah melalui penerbitan surat hutang syariah yang diserap oleh reksadana.

Reksadana syariah berbasis sukuk diperbolehkan untuk menawarkan unit penyertaanya secara terus menerus (open end) ataupun dengan batas waktu tertentu yang secara prinsip sama dengan reksadana terproteksi.

Mengingat secara diversifikasi portolio reksadana berbasis sukuk boleh dibilang lebih terbatas dari reksadana syariah konvensional maka secara risiko memang lebih tinggi. Dalam kasus reksadana berbasis sukuk karena dapat hanya berinvestasi pada 1 instrumen maka perusahaan dapat saja gagal bayar dan nilai asset jaminan belum tentu likuid untuk dijual sehingga nilainya dapat turun atau bahkan hilang sama sekali. Mengingat SBKS sulit ditaksir harga pasarnya maka penentuan harga pasar untuk instrumen tersebut ditentukan oleh Manajer Investasi tanpa harus sepenuhnya mengikuti ketentuan harga pasar wajar seperti reksadana pada umumnya. Disamping itu akan lebih sulit bagi manajer investasi untuk menjual assetnya karena SBKS tidak tercatat di bursa.

Untuk itu, sedikit banyak Manajer Investasi yang mengelola reksadana berbasis sukuk juga harus cermat dalam melakukan pengawasan, bukan hanya pintar mengelola dana saja tetapi juga melakukan pengawasan terhadap badan usaha yang menerbitkan SBKS. Investor reksadana syariah berbasis sukuk sendiri diharapkan memiliki kemampuan untuk menganalisa dan memahami risiko investasi yang mungkin dihadapi.


Sejalan dengan peraturan tersebut produk reksadana syariah berbasis sukuk sendiri terus berkembang dan baru-baru ini telah terbit reksadana berbasis sukuk pertama di Indonesia yang asetnya merupakan SBKS berupa MTN dipelopori oleh PT Avrist Asset Management dengan produk REKSA DANA SYARIAH BERBASIS SUKUK AVRIST ADA SUKUK BERKAH SYARIAH yang memiliki underlying aset berupa MTN dari Bank Muamalat Indonesia. Salah satu poin yang menarik dari reksadana ini adalah underlying asset berupa SBKS umumnya akan menawarkan imbal hasil yang lebih tinggi dari SBSN ataupun sukuk. Sehingga secara kinerja bisa diatas rata-rata reksadana pendapatan tetap lainya namun tentu investor harus selalu melakukan analisa risiko terlebih dahulu dalam melakukan investasi.

Diharapkan Skema reksadana syariah berbasis sukuk ini membuka peluang bagi perusahaan yang membutuhkan pendanaan proyek yang masih dalam tahap inkubasi karena pendanaan syariah melalui bank umumnya lebih sulit didapat untuk jumlah besar sehingga sangat membantu untuk yang menginginkan pendanaan syariah untuk proyek baik dalam skala besar maupun kecil.

Walaupun secara prinsip reksadana syariah berbasis sukuk ditujukan untuk investor muslim tetapi bagi investor non muslim pun tetap dapat memanfaatkan produk ini karena menawarkan imbal hasil yang menarik sepanjang investor bisa mengelola risiko yang ada. Dengan adanya reksadana berbasis syariah diharapkan dapat mengembangkan dana kelolaan industri reksadana dan meningkatkan partisipasi investor terhadap pembangunan ekonomi syariah dengan tetap mengedepankan transparansi sehingga meningkatkan rasa aman bagi investor.