Pada Bursa Efek Indonesia terdapat beberapa saham dengan harga Rp 50 ,- atau yang dikenal dengan saham gocap. Sebelumnya Harga 50 ini menjadi batas bawah dari bursa dan setelah menyentuh angka tersebut harga tidak dapat turun lagi. Namun sejak Juni 2023 Bursa Efek Indonesia menerapkan Peraturan Bursa Nomor II-X tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus dimana saham yang termasuk di papan akselarasi dan pantauan khusus harganya bisa menjadi Rp 1,- , lalu bagaimana nasib saham-saham ini?

Ada banyak alasan kenapa harga saham bisa turun dan “nyangkut” di harga 50, diantaranya kinerja fundamental yang kurang baik, ekuitas yang negative, dituntut pailit, belum menerbitkan laporan keuangan hingga dalam proses likuidasi hingga beberapa mengajukan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang), Umumnya saham gocapers ini juga sudah masuk ke dalam pengawasan khusus oleh BEI dan memiliki notasi khusus yang dapat dilihat di website bursa akibat alasan diatas

Bagi investor batas bawah 50 ini memang bisa menjadi dilema, disatu sisi berarti secara risiko kerugian unrealized loss (kerugian yang belum direalisasikan) maksimal ada di angka ini tetapi disisi lain secara likuiditas ketika harga saham sudah 50 maka bilapun investor ingin melepas saham walaupun rugi sudah tidak dapat dilakukan di pasar regular. Transaksi saham di bawah harga 50 hanya dapat dilakukan di pasar negosiasi.

Di Bursa Efek Indonesia sendiri terdapat tiga jenis pasar yang menjadi tempat bagi investor transaksi saham: Pasar reguler,pasar tunai dan pasar negosiasi atau pasar nego. Pada pasar reguler investor melakukan transaksi membeli atau menjual saham setiap saat pada hari dan jam bursa. Perubahan harga umumnya ditentukan oleh supply & demand dari saham yang bersangkutan, pembayaran dan penyerahan saham dilakukan T+2 atau dua hari setelah tanggal transaksi,. Pasar tunai mirip dengan pasar reguler namun pembayaran dan penyerahan saham dilakukan T+0 atau pada tanggal yang sama dengan tanggal transaksi

Sedangkan pada pasar nego, pemilik saham menawarkan untuk menjual atau membeli sekian lembar saham pada harga tertentu, dimana harga tersebut bisa lebih tinggi atau lebih rendah dibanding harga di pasar reguler. Metode ini umum dilakukan oleh investor yang memegang saham tertentu dalam jumlah besar dan hendak menjualnya sekaligus dimana likuiditas pada pasar reguler terbatas. Solusinya, tertarik investor tersebut bisa menawarkan untuk menjual di pasar nego, lalu menunggu hingga ada investor lain yang membeli saham tersebut dengan harga tergantung kesepakatan antara kedua belah pihak.

Dengan peraturan baru yang berlaku maka bila saham-saham gocap ini mendapatkan notasi khusus maka akan dapat diperdagangkan dengan harga dibawah RP 50,- . Batas ARB(Auto Reject Bawah) nya sebesar 10%. Per akhir september ini sudah ada 29 saham yang harganya dibawah 50 dan bahkan sudah ada 6 saham yang harganya dibawah Rp 10,-.

Bagi investor yang memiliki saham gocap tetapi emiten nya tidak masuk ke papan pemantauan khusus maka pasar nego menjadi pilihan ketika ingin menjual sahamnya, pasar nego ini juga dapat menjadi solusi bagi investor yang ingin menjual saham yang sedang disuspen atau harga pasarnya di Rp 50. Investor dapat menghubungi sekuritas dan menyatakan ingin menjual saham di pasar nego. Jika pihak sekuritas menyediakan fasilitas transaksi pasar nego di aplikasi online maka investor akan diarahkan untuk memasang offer disitu, umumnya dengan ditambahkan .NG dibelakang kode sahamnya (NG merujuk transaksi di pasar nego). Misalnya anda mau jual saham XXXX, maka investor akan memasang offer jual XXXX.NG di aplikasi sebanyak sekian lembar/lot pada harga sekian. Sedangkan jika pada aplikasi online trading belum menyediakan fasilitas pasar nego maka dapat dibantu langsung oleh broker dari sekuritasnya.

Sedangkan pada pasar nego, pemilik saham menawarkan untuk menjual atau membeli sekian lembar saham pada harga tertentu, dimana harga tersebut bisa lebih tinggi atau lebih rendah dibanding harga di pasar reguler. Metode ini umum dilakukan oleh investor yang memegang saham tertentu dalam jumlah besar dan hendak menjualnya sekaligus dimana likuiditas pada pasar reguler terbatas. Solusinya, tertarik investor tersebut bisa menawarkan untuk menjual di pasar nego, lalu menunggu hingga ada investor lain yang membeli saham tersebut dengan harga tergantung kesepakatan antara kedua belah pihak.

Dengan peraturan baru yang berlaku maka bila saham-saham gocap ini mendapatkan notasi khusus maka akan dapat diperdagangkan dengan harga dibawah RP 50,- . Batas ARB(Auto Reject Bawah) nya sebesar 10%. Per akhir september ini sudah ada 29 saham yang harganya dibawah 50 dan bahkan sudah ada 6 saham yang harganya dibawah Rp 10,-.

Bagi investor yang memiliki saham gocap tetapi emiten nya tidak masuk ke papan pemantauan khusus maka pasar nego menjadi pilihan ketika ingin menjual sahamnya, pasar nego ini juga dapat menjadi solusi bagi investor yang ingin menjual saham yang sedang disuspen atau harga pasarnya di Rp 50. Investor dapat menghubungi sekuritas dan menyatakan ingin menjual saham di pasar nego. Jika pihak sekuritas menyediakan fasilitas transaksi pasar nego di aplikasi online maka investor akan diarahkan untuk memasang offer disitu, umumnya dengan ditambahkan .NG dibelakang kode sahamnya (NG merujuk transaksi di pasar nego). Misalnya anda mau jual saham XXXX, maka investor akan memasang offer jual XXXX.NG di aplikasi sebanyak sekian lembar/lot pada harga sekian. Sedangkan jika pada aplikasi online trading belum menyediakan fasilitas pasar nego maka dapat dibantu langsung oleh broker dari sekuritasnya.

Tentu saja tidak otomatis ada investor lain yang mau membeli saham gocap tersebut karena bisa jadi emiten nya sedang bermasalah, kalaupun ada yang tertarik bisa jadi akan menawar pada harga yang jauh lebih rendah dari harga pasar reguler. Mengingat risiko membeli saham yang sedang gocap juga sangat besar, terdapat beberapa kasus yang akhirnya disuspensi saham hingga emiten nya delisting dimana ketika sebuah perusahaan bangkrut, sahamnya akan hilang dan investor juga tidak menerima apa-apa sama sekali.

Jadi mengapa ada yang mau membeli saham yang nyangkut di gocap? Ada beberapa kasus dimana saham gocap bangkit seperti saham BUMI ketika batubara kembali booming, namun kemungkinan ini terjadi relatif kecil, secara statistik kemungkinan saham gocap kembali aktif dibawah 10% dan emiten yang ujungnya disuspensi akhirnya pailit dan sahamnya mengalami delisting paksa. Pada kasus ini investor dapat mengalami kerugian atas seluruh investasinya pada saham tersebut.

Lalu bagaimana untuk investor saham yang tengah memiliki saham Gocap? Pilihannya dapat menunggu dan mengikuti perkembangan emiten tersebut dan berharap akan ada penyelesaian yang baik, atau bila sudah mengambil keputusan untuk cutloss maka menawarkan pada pasar nego bisa menjadi pilihan karena risiko akan bertambah bila saham tersebut masuk ke papan pemantauan khusus.

Mengingat investasi pada saham berisiko tinggi maka sebaiknya investor memiliki timeframe investasi jangka panjang, memahami business model dari emiten yang bersangkutan dan prospeknya kedepan, disertai dengan disiplin untuk cutloss guna menghindari terjebak pada saham gocap yang akhirnya disupensi. Happy Investing