Jangka waktu dan tujuan investasi dari setiap investor tentu beragam. Ada yang berinvestasi dalam jangka panjang untuk menjaga dana agar tidak tergerus inflasi, namun ada juga yang berinvestasi dalam waktu yang lebih pendek karena kebutuhan likuiditas. Berawal dari pernyataan tersebut, reksa dana tampil sebagai instrumen investasi yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan investor dengan beragam tujuan investasi.

Agar kebutuhan investasi dalam jangka pendek terpenuhi, Reksa Dana Pasar Uang (RDPU) merupakan salah satu jenis Reksa Dana yang bisa alternatif bagi investor. Pada umumnya, pasar uang mungkin sering dianggap sebagai pasar valuta asing (valas) yang terlihat berisiko tinggi. Namun, kenyataannya justru tidak demikian.

Definisi Reksa Dana Pasar Uang adalah reksa dana yang 100% isi portfolionya berupa efek Pasar Uang, termasuk instrumen hutang yang jatuh tempo kurang dari 1 tahun. Contohnya, Deposito, Sertifikat Bank Indonesia (SBI), dan obligasi baik korporasi maupun pemerintah yang waktu jatuh temponya kurang dari 1 tahun.

Sesuai dengan isi portfolio, imbal hasil pada reksa dana pasar uang pada umumnya mirip dengan suku bunga deposito. Apa yang membedakan RDPU dengan deposito? Yang pertama dari sisi penerbit. Deposito diterbitkan oleh bank dan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan persyaratan tertentu. Sementara RDPU merupakan produk investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi sehingga tidak ada jaminan apapun terhadap dana investor.

Yang kedua kedua terletak pada fleksibilitas. RDPU menawarkan likuiditas yang tinggi karena investor dapat melakukan pembelian (subscription) dan penjualan kembali (redemption) kapanpun tanpa biaya. Sedangkan deposito umumnya mengharuskan dana nasabah mengendap, minimal 1 bulan. Yang ketiga, bunga deposito dikenakan pajak final 20% sedangkan imbal hasil RDPU bukan objek pajak.

Reksa dana Pasar Uang bertujuan untuk menjaga nilai investasi awal sekaligus tetap menawarkan likuiditas tinggi. Dengan karakteristik tersebut, RDPU biasa digunakan sebagai alternatif investasi jangka pendek, terutama oleh investor institusi maupun lembaga. Jadi, dana investor yang masih “menganggur” dan ditempatkan ke Giro, tabungan, maupun Deposito On Call dapat dipindahkan ke RDPU dengan harapan imbal hasil yang lebih baik.

Uniknya, mekanisme Reksa Dana Pasar Uang berbeda dengan reksa dana jenis lainnya. Perbedaan utama terletak pada penilaian harga reksa dana yang dikenal dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan (NAB/UP). Pada jenis reksa dana lain, keuntungan dan kerugian dari hasil investasi reksa dana akan direinvestasikan ke dalam portfolio reksa dana tersebut sehingga NAB/UP-nya dapat naik atau turun sesuai pergerakan harga pasar dari instrumen investasi dalam portfolionya.

Harga NAB/UP selalu ditetapkan sebesar Rp 1000,00. Hal ini bukan berarti investor tidak memperoleh keuntungan atau merugi. Namun, setiap keuntungan RDPU akan dibagikan secara harian kepada investornya dalam bentuk penambahan unit penyertaan. Jadi, selama RDPU mencetak keuntungan, unit penyertaan yang dipegang investor akan bertambah. Sebaliknya, bila reksa dana ini merugi, maka unit penyertaan yang dimiliki investor dapat berkurang.

Meskipun menawarkan likuditas tinggi, namun perkembangan industri RDPU dibilang relatif tertinggal. Hal ini terlihat dari data per April 2012, total dana kelolaan jenis reksa dana ini hanya sebesar Rp 12,673 triliun lebih rendah dibandingkan total dana kelolaan Reksa Dana Saham, Campuran, dan Pendapatan Tetap di periode yang sama, masing-masing sebesar Rp62,832 triliun, Rp19,602 triliun, dan Rp31,408 triliun.

Saat ini, terdapat 24 dari 29 Reksa Dana Pasar Uang di Indonesia yang mempunyai rata-rata kinerja 1 tahun terakhir per April 2012 sebesar 5,15% dengan return tertinggi diraih oleh AAA Money Market Fund (6,39%). Angka ini lebih tinggi dari deposito bank setelah pajak di periode yang sama sebesar 4.4%. Sementara dari sisi dana kelolaan, 3 RDPU dengan dana kelolaan terbesar per April 2012 adalah Mandiri Investa Pasar Uang (Rp6,35 triliun), Batavia Dana Kas Maxima (Rp1,97 triliun), dan MNC Dana Lancar (Rp870,5 miliar).

Di samping cocok untuk penempatan dana investasi jangka pendek, namun investor tetap harus memperhatikan resiko di Reksa Dana Pasar Uang meskipun relatif sangat kecil, seperti jika terdapat instrumen investasi pada portofolio Reksa Dana tersebut yang bermasalah. Di antaranya, emiten dari obligasi yang dipegang mengalami gagal bayar atau bank yang menerbitkan deposito terpaksa harus dilikuidasi.

Dengan memahami karakter dari RDPU, investor diharapkan mampu memanfaatkannya sesuai dengan tujuan investasi sekaligus menjadi alternatif penempatan dana di instrumen pasar uang. Selama berinvestasi!