Maaf, Untuk Menggunakan Website Ini Silakan Akftifkan Javascript

Istilah Reksa Dana

Istilah-Istilah Dalam Reksa Dana

1. IPO (initial public offering)

IPO (initial public offering) merupakan penawaran umum perdana saham yang dilakukan oleh perusahaan emiten kepada masyarakat umum dimana saham-saham tersebut selanjutnya akan dicatat dibursa efek.

2. Right Issue

Right Issue atau penawaran atas hak memesan efek terlebih dahulu adalah hal yang melekat pada pemegang saham dimana pemegang saham lama dimungkinkan untuk membeli saham baru sebelum ditawarkan kepada pihak lain. Right issue merupakan mekanisme pengeluaran saham baru bagi perusahaan yang telah melakukan penawaran umum.

3. Emiten

Emiten adalah perusahaan yang menerbitkan saham atau obligasi.

4. Capital Gain

Capital Gain merupakan keuntungan yang didapat dari selisih harga jual dikurangi harga beli.

Bagaimana Mendapatkan Capital Gain?

Pendapatan ini berasal dari kenaikan harga saham atau diskon obligasi yang menjadi portofolio reksa dana. Contohnya jika MI berhasil membeli saham dalam harga murah dan menjualnya pada saat harga tinggi.

5. Indeks

Untuk mengetahui lebih jelas mengenai indeks, lebih baik melihat langsung dari contoh. Misalnya terdapat 5 reksa dana saham yang masing-masing memiliki bobot nilai yang sama, yaitu reksa dana a, b, c, d, e maka indeks dapat dihitung dengan menambahkan nilai return masing reksa dana dan akan dibagi jumlah reksa dana yang ada, maka dapat dilihat dengan rumus (a+b+c+d+e)/5.

Tetapi jika reksa dana tersebut mempunyai bobot yang berbeda misalnya untuk reksa dana a bobotnya 20%, b bobotnya 10%, c bobotnya 20%, d dan e masing-masing bobotnya 25%. Maka rumusnya menjadi (0.2*a)+(0.1*b)+(0.2*c)+(0.25*d)+(0.25*e).

Apakah Fungsi Indeks?

Indeks digunakan sebagai pembanding untuk mengetahui apakah return reksa dana lebih kecil atau lebih besar dari indeks. Reksa dana yang baik biasanya memiliki nilai return yang lebih besar dari indeks.

6. Bapepam-LK

Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) adalah sebuah lembaga dibawah Departemen Keuangan Republik Indonesia yang bertugas membina, mengatur dan mengawasi kegiatan sehari-hari pasar modal serta merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis dibidang lembaga keuangan.

Bapepam-LK merupakan penggabungan dari Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dan Direktorat Jendral Lembaga Keuangan Depertemen Keuangan.

7. Bank Kustodian

Bank kustodian adalah pihak yang memegang dana investasi sehingga dana investor tidak dipegang langsung atau disalahgunakan oleh MI (MI adalah Manager Investasi yang mengelola dana para investor pada reksa dana). Bank kustodian mengawasi setiap penggunaan dana investasi yang ada.

Apa Fungsi Bank Kustodian?

Fungsi bank kustodian di Indonesia ada 3, yaitu :

  • a. Lembaga penitipan dan pengamanan
    Semua dana dan efek yang terkumpul dari reksa dana disimpan dan berada dibawah pengawasan bank kustodian.

  • b. Administrasi
    Menghitung NAB dari setiap jenis reksa dana setiap akhir hari bursa yang nantinya akan diumumkan ke masyarakat.

  • c. Transfer Agent
    Melakukan pencatatan seluruh pembelian ataupun pencairan (redemption) oleh masyarakat pemodal serta mencatat setiap account nasabah, disamping itu memberikan surat konfirmasi sebagai tanda bukti pembelian, pencairan atau pemindahan antar jenis reksa dana.

 

8. Agen Penjual

Merupakan bank yang mendapat persetujuan oleh perusahaan reksa dana (asset management) untuk menjual reksa dana. Dalam hal ini agen penjual berbeda dengan bank kustodian, bank yang menjadi agen penjual tidak selalu menjadi bank kustodian.

Informasi Mengenai Agen Penjual Reksa Dana bisa Ditemukan Dimana?

Untuk mengetahui mengenai agen penjual dapat dibaca dalam prospektus yang dimiliki oleh perusahaan reksa dana. Atau anda dapat membacanya dalam www.infovesta.com.

9. Asset Management

Asset Management adalah perusahaan yang mengelola reksa dana.

10. Manajer Investasi (MI)

MI adalah orang yang bertanggung jawab mengelola dana yang terkumpul dalam reksa dana. Untuk menjadi MI harus mendapat ijin dari Bapepam LK.

♦ Dari mana MI Mendapat Imbalan Jasa?

MI mendapatkan imbalan jasa dalam bentuk management fee, dan entry/exit fee.

♦ Bagaimana Biaya untuk MI Dihitung?

Besarnya biaya jasa MI dipersentasekan secara tahunan, tetapi perhitungannya dilakukan setiap hari. Anda tidak membayar biaya tersebut secara langsung, tetapi sudah diperhitungkan kedalam nilai reksadana tersebut. Nilai NAB/UP yang keluar dipasaran sudah dipotong biaya ini.

♦ Apakah Bisa Memilih lebih dari 1 Macam Reksa Dana tetapi di 1 MI?

Setiap produk reksa dana biasanya memiliki MI sendiri kecuali produk tersebut tergabung dalam satu perusahaan yang sama. Jika berbeda perusahaan, maka reksa dana tersebut mempunyai MI yang berbeda.

♦ Bagaimana Memilih sebuah Perusahaan Manajer Investasi?

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan :

Hal ini penting, karena kinerja yang baik pada suatu rentan waktu yang pendek belum tentu menggambarkan kinerja dalam rentan waktu yang lama.

  • • Kepercayaan ⇒ Dapat dilandaskan kepada reputasi ataupun besarnya perusahaan tersebut, maupun siapa grup yang ada dibelakangnya.

  • • Pengalaman ⇒ Dalam hal ini harus dilihat kinerja mereka dalam pengelolaan reksa dana yang sudah ada pada mereka, apakah cukup konsisten untuk rentan waktu yang lama.

 

♦ Apakah ada Informasi Mengenai Ranking MI Terbaik di Indonesia?

Dengan melihat dana kelolaan yang dipegang oleh MI, kita dapat mengurutkannya menjadi 10 besar. Informasi mengenai ini bisa anda dapatkan dengan bergabung dalam www.infovesta.com

Dana Kelolaan Industri Reksadana Kuartal I 2026

10-Apr-2026, Oleh: Wawan Hendrayana

Industri reksadana Indonesia mengalami tahun yang sangat dinamis di awal 2026. Setelah rally kuat sejak pertengahan 2025 dan mencapai all time high pada Februari 2026, dana kelolaan reksadana mengalami koreksi di bulan Maret. Meski secara year to date masih mencatat kenaikan, perubahan month to month menunjukkan adanya pergeseran perilaku investor yang cukup jelas.


Diversifikasi Sektor Saham

28-Mar-2026, Oleh: Wawan Hendrayana

Disaat IHSG sedang tertekan seperti saat ini tentu investor merasa khawatir bila investasi terus menurun, namun disisi lain terdapat potensi untuk rebound dan bisa saja investor ketinggalan kereta. Untuk itu diperlukan suatu strategi untuk menghindari berbagai kemungkinan buruk yang dapat saja terjadi. Salah satunya adalah diversifikasi.


Selamat Datang Reksadana Emas

07-Mar-2026, Oleh: Wawan Hendrayana

Emas kembali menjadi primadona di tengah ketidakpastian global. Tensi geopolitik yang memanas dan kekhawatiran atas perlambatan ekonomi dunia dipicu oleh Perang Tarif dan tambahan krisis geopolitik di era kepemimpinan Donald Trump mendorong harga emas terus melonjak. Setelah menembus harga USD 2000 per troy ounce (oz) pada awal 2024, emas terus melaju hingga mencatat rekor baru di USD 5400/oz di awal 2026 atau naik 162%. Sempat mengalami koreksi, namun perang Amerika Serikat-Israel dan Iran kembali mendorong harga emas menuju level USD 5200/oz. Lalu, bagaimana emas bersaing dengan instrumen investasi lain seperti pasar modal? Dan apa cara terbaik bagi masyarakat untuk memanfaatkannya?


Berpacu Melawan Inflasi

21-Feb-2026, Oleh: Wawan Hendrayana

Memasuki bulan Februari 2026 bursa saham masih bergejolak oleh berbagai isu mulai dari geopolitik hingga peringatan oleh lembaga riset internasional terkait transparansi pasar saham dan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia. Tingginya harga energi juga memicu ekspektasi bahwa ekonomi akan pulih. Kondisi ini memang menarik untuk melakukan investasi namun investor tetap harus memiliki tujuan yang salah satunya adalah mengalahkan inflasi yang terus merangkak naik.


PENANDATANGANAN NOTA KESEPAHAMAN (MOU) ANTARA INFOVESTA UTAMA DAN ASOSIASI EMITEN INDONESIA MENGUKUHKAN PERAN EMITEN DI PASAR MODAL YANG TANGGUH MELALUI AEI-INFOVESTA ESG SCORE

04-Jun-2025, Oleh: Wawan Hendrayana

PT Infovesta Utama menjalin kerja sama strategis dalam pengembangan dan penyusunan ESG Score yang melibatkan Asosiasi Emiten Indonesia (AEI). Komitmen kerja sama ini telah disepakati melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang digelar bersamaan dengan Musyawarah Anggota AEI 2025 pada Senin (2/6).


Klik Tautan Ini Untuk Melihat Artikel Lainnya...