Seiring dengan berkembangnya industri reksadana telah muncul varian reksadana saham baru yang berbasis Dollar Amerika (USD) baik yang berinvestasi di dalam negeri ataupun sharia global fund yang boleh 100% berinvestasi pada luar negeri. Apakah reksadana jenis ini lebih menarik dari reksadana saham konvensional? Apa saja yang harus diperhatikan oleh investor sebelum berinvestasi dalam US$?

Instrumen US$ yang tersedia bagi reksadana di Indonesia belum banyak, umumnya saat ini adalah deposito US$ dengan bunga umumnya 0.5% - 2% pertahun. Sama seperti deposito rupiah, deposito US$ juga dijamin Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) dengan suku bunga penjaminan sebesar 0.75% dan bunganya kena pajak penghasilan 20%. Bedanya suku bunga deposito US$ tidak mengacu pada BI rate, tetapi pada Federal Reserve Bank Amerika Serikat (AS) atau Fed rate, yang saat ini besarnya 0.75%. Suku bunga di Indonesia lebih tinggi karena inflasi di Indonesia lebih tinggi daripada di AS. Alternatif berikutnya yaitu Obligasi USD yang mampu memberikan kupon mulai dari 5% Menurut peraturan OJK reksadana boleh membeli saham di luar negeri namun dibatasi maksimal 15% dari dana kelolaan. Reksadana saham memiliki batasan minimum 80% dari dana kelolaanya harus dalam bentuk saham. Manajer Investasi menyiasati hal ini dengan membentuk reksadana saham berbasis USD yang sebagian besar investasinya dalam saham dalam negeri, kecuali untuk reksadana syariah global yang boleh hingga 100% investasi di luar negeri

Saat ini terdapat 8 reksadana saham berdenominasi dollar di Indonesia dimana 5 diantaranya adalah reksadana global syariah, dengan dana kelolaan per November 2016 sebesar USD 246.2 juta atau bila dihitung dengan kurs US Dollar Rp. 13500,- sekitar Rp. 3.3 triliun. Jumlah ini masih relatif kecil dibandingkan dengan total dana kelolaan reksadana saham rupiah yang mencapai Rp 109 triliun. Namun tentunya reksadana dollar memiliki tujuan investasi yang berbeda dengan reksadana rupiah.

Bagaimana dengan return yang diberikan oleh reksadana saham dollar? Apakah lebih menarik dari reksadana saham rupiah? Sebelum melihat kinerja reksadana saham berbasis dollar kita perlu memahami dulu prinsip perhitungan investasinya terutama untuk reksadana dollar yang membeli saham dalam denominasi Rupiah. Ketika membeli reksadana dollar investor tentu saja harus menyetor dalam mata uang USD yang selanjutnya akan ditukar oleh Manajer Investasi dalam bentuk Rupiah dan dibelikan saham dalam negeri. Perhitungan kinerja sendiri tetap dalam USD, artinya asset rupiah dari reksadana tersebut akan dikonversi ke USD menggunakan kurs tengah bank indonesia. Sedangkan untuk reksadana global syariah secara relatif tidak melalui proses ini.

Adapun kinerja dari 8 reksadana saham berbasis dollar dapat kita lihat di tabel berikut.

Pada tabel diatas untuk reksadana yang tidak memiliki return berarti belum terbit pada periode pengamatan. Sebagai perbandingan untuk jenis reksadana saham rupiah secara Year-To-date secara rata-rata membukukan return 8.46% per 13 Dec 2016 dan 1 bulan terakhir 2.3%. Artinya reksadana saham berbasis dollar dalam 1 bulan terakhir membukukan kinerja rata-rata 0.59% yang lebih rendah dari reksadana saham rupiah untuk periode 1 bulan.

Berkaca dari hal diatas maka kita katakan reksadana dollar mengandung risiko nilai tukar yaitu risiko yang ditimbulkan dari perubahan kurs. Bagi yang memiliki harta atau kewajiban dalam valuta asing harus memperhatikan risiko ini. Karena kerugian yang lebih dalam dapat terjadi ketika melakukan pembelian rupiah yang didapatkan dapat lebih rendah bila rupiah sedang menguat dan potensi kerugian kurs ketika dikonversi ulang ke USD dapat lebih rendah jika USD sedang menguat

Investasi dalam valuta asing cocok bagi investor yang memang membutuhkan dana dalam mata uang tersebut (misalnya untuk biaya pendidikan anak ke luar negeri). Reksadana saham dollar juga dapat digunakan sebagai diversifikasi. Investor yang memutuskan untuk berinvestasi diharapkan sudah memiliki tujuan dan time frame investasi serta memahami risiko yang terkandung didalamnya. Happy Investing !